Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Test dan PCR Di Penerbangan Indonesia
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan traveling terbaru. Aturan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 merupakan update dari ketentuan sebelumnya SE Nomor 7 Tahun 2020.
Seperti aturan sebelumnya, traveler wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona. Penumpang wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan untuk mengantisipasi COVID-19.
Selain syarat tersebut, penumpang juga wajib melakukan PCR dan rapid test untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang dari virus corona. Aturan ini selanjutnya diterapkan di berbagai moda transportasi termasuk pesawat.
Berikut ketentuan masa berlaku hasil PCR dan rapid test sebagai syarat naik pesawat Garuda, Lion Air, Citilink
A. Masa berlaku hasil PCR dan rapid test untuk Garuda
Dikutip dari situs Garuda Indonesia, berikut masa berlaku surat kesehatan terkait COVID-19
1. Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
- Khusus untuk penerbangan menuju Biak berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
2. Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
B. Masa berlaku hasil PCR dan rapid test untuk Lion Air
Dikutip dari detikfinance, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri wajib memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.
C. Masa berlaku hasil PCR dan rapid test untuk Citilink
Dikutip dari situs Citilink, berikut masa berlaku surat kesehatan terkait COVID-19
1. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP.*
2. Surat Kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP..*
*Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, maka Citilinkers harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Sumber : DetikTravel
Tidak ada komentar